- Kades Kendalbulur Anang Mustofa Resmi Lantik Dua Kasi Baru untuk Mantapkan Tata Kelola Desa
- Plt Bupati Ahmad Baharudin Pimpin Pembagian 10.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
- Plt Bupati Tulungagung Buka Gerakan Pangan Murah 2026, Tegaskan Stok Pangan Aman dan Terjangkau
- Plt. Bupati Tulungagung Buka Tantingan Calon Paskibraka 2026
- Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Paripurna DPRD, Sahkan 9 Perda hingga Sepakati KUA-PPAS 2027
- Pimpin Polres Tulungagung, AKBP Wiwin Tekankan Integritas dan Sinergi
- DPRD Tulungagung Gelar Paripurna 3 Agenda Utama - Dari Pertanggungjawaban APBD hingga Pelantikan PAW
- Mantapkan Standar Mutu Pelayanan, RSUD dr. Iskak Jalani Survei Akreditasi Bersama LARS-DHP
- Beraksi di 20 TKP, Dua Jambret Lintas Wilayah Digulung Polres Tulungagung
- Peringati 1448 H, Pemdes Rejosari Santuni Yatim/Piatu lewat Istighosah Dan Sholawat Jabal Syafaat
Wujudkan Lebaran yang Aman, Polres Tulungagung Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara Liar

TULUNGAGUNG – Menjelang momen bulan suci Ramadan dan Idulfitri, Polres Tulungagung mengeluarkan himbauan tegas bagi masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar (tanpa tambatan). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan Tulungagung TAA (Tentrem, Ayem, Aman).
Penerbangan balon udara memang menjadi tradisi di beberapa wilayah, namun jika dilakukan tanpa kendali atau tidak ditambatkan, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Risiko Fatal Balon Udara Liar
Pihak kepolisian menekankan bahwa ada tiga dampak krusial yang harus dipahami oleh masyarakat:
- Bahaya Penerbangan: Balon udara yang terbang bebas dapat masuk ke jalur lintasan pesawat dan membahayakan keselamatan aktivitas penerbangan.
- Gangguan Listrik: Berisiko tinggi tersangkut pada jaringan listrik (SUTET/SUTM) yang dapat menyebabkan pemadaman massal atau gangguan kelistrikan.
- Bahaya Kebakaran: Potensi jatuhnya balon dalam kondisi api masih menyala dapat memicu kebakaran hebat pada rumah warga, bangunan, maupun lahan kering.
Sanksi Pidana dan Denda Fantastis
Polres Tulungagung mengingatkan bahwa pelaku yang nekat menerbangkan balon udara secara liar tidak hanya berhadapan dengan petugas, tetapi juga hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar dapat dikenakan sanksi:
Baca Lainnya :
- Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api0
- Berkah di Penghujung Hari - Aksi Simpatik Polres Tulungagung Sapa Pengendara0
- Polres Tulungagung Melarang Kegiatan SOTR Dengan Sound Horeg0
- Jaga Kondusivitas Bumi Marmer, Kapolres Tulungagung Gelar Diskusi Piramida Bersama Awak Media0
- Personel Polres dan Polsek Tulungagung Gelar Kurve Bersih-Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri0
- Pidana Penjara: Paling lama 2 (dua) tahun.
- Denda Materiil: Paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
- Call Center Polri: 110
- Instagram: @polrestulungagung
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan hari kemenangan dengan cara yang aman dan bijak. Jangan sampai niat bersukacita justru berujung pada kerugian orang lain atau jeratan hukum," tegas Polres Tulungagung melalui kanal resminya.
Layanan Pengaduan
Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembuatan atau penerbangan balon udara liar di lingkungannya melalui:
Mari bersama-sama menjaga langit dan bumi Tulungagung tetap aman bagi semua.











