Wujudkan Lebaran yang Aman, Polres Tulungagung Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara Liar

By admin 22 Feb 2026, 16:12:30 WIB Hukum
Wujudkan Lebaran yang Aman, Polres Tulungagung Imbau Warga Tidak Terbangkan Balon Udara Liar

 TULUNGAGUNG – Menjelang momen bulan suci Ramadan dan Idulfitri, Polres Tulungagung mengeluarkan himbauan tegas bagi masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udara secara liar (tanpa tambatan). Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen bersama mewujudkan Tulungagung TAA (Tentrem, Ayem, Aman).

​Penerbangan balon udara memang menjadi tradisi di beberapa wilayah, namun jika dilakukan tanpa kendali atau tidak ditambatkan, aktivitas tersebut sangat berbahaya dan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Risiko Fatal Balon Udara Liar

​Pihak kepolisian menekankan bahwa ada tiga dampak krusial yang harus dipahami oleh masyarakat:

  1. Bahaya Penerbangan: Balon udara yang terbang bebas dapat masuk ke jalur lintasan pesawat dan membahayakan keselamatan aktivitas penerbangan.
  2. Gangguan Listrik: Berisiko tinggi tersangkut pada jaringan listrik (SUTET/SUTM) yang dapat menyebabkan pemadaman massal atau gangguan kelistrikan.
  3. Bahaya Kebakaran: Potensi jatuhnya balon dalam kondisi api masih menyala dapat memicu kebakaran hebat pada rumah warga, bangunan, maupun lahan kering.

Sanksi Pidana dan Denda Fantastis

​Polres Tulungagung mengingatkan bahwa pelaku yang nekat menerbangkan balon udara secara liar tidak hanya berhadapan dengan petugas, tetapi juga hukum pidana. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pelanggar dapat dikenakan sanksi:

Baca Lainnya :

  • Pidana Penjara: Paling lama 2 (dua) tahun.
  • Denda Materiil: Paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
  • ​"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk merayakan hari kemenangan dengan cara yang aman dan bijak. Jangan sampai niat bersukacita justru berujung pada kerugian orang lain atau jeratan hukum," tegas Polres Tulungagung melalui kanal resminya.


    Layanan Pengaduan

    ​Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat adanya aktivitas pembuatan atau penerbangan balon udara liar di lingkungannya melalui:

    • Call Center Polri: 110
    • Instagram: @polrestulungagung

    ​Mari bersama-sama menjaga langit dan bumi Tulungagung tetap aman bagi semua.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment