Ramai Jadi Perbincangan, Ada Apa di Balik Proyek JUT Rp63 Juta Desa Sukorejo Kulon?

By admin 05 Jun 2026, 15:29:51 WIB Info Desa
Ramai Jadi Perbincangan, Ada Apa di Balik Proyek JUT Rp63 Juta Desa Sukorejo Kulon?


Tulungagung – Proyek Jalan Usaha Tani (JUT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, menjadi perhatian LSM BERANTASS setelah tim melakukan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut memiliki volume pekerjaan sepanjang 285 meter dengan lebar 1,5 meter dan ketebalan 10 sentimeter, dengan nilai anggaran sekitar Rp63 juta yang bersumber dari Dana Desa.

Baca Lainnya :

Dari hasil pemantauan lapangan, tim LSM BERANTASS menemukan bahwa di lokasi pekerjaan tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang seharusnya menjadi sarana keterbukaan informasi kepada masyarakat terkait sumber anggaran, volume pekerjaan, nilai kegiatan, serta pelaksana pekerjaan.

Selain itu, tim juga mencatat sejumlah aspek teknis yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan dari pihak pelaksana kegiatan. Beberapa di antaranya terkait persiapan tanah dasar sebelum pengecoran, proses pemerataan dan pemadatan lahan, keberadaan lapisan pondasi bawah (sirtu/pedel), serta penggunaan material pendukung yang mengacu pada spesifikasi teknis pekerjaan.

Ketua LSM BERANTASS, Topan Kristiantoro, mengatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru menyimpulkan adanya penyimpangan. Namun demikian, keterbukaan informasi dan penjelasan teknis dari pihak pelaksana sangat diperlukan agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.

"Kami tidak dalam posisi menuduh atau menyimpulkan adanya pelanggaran. Namun berdasarkan hasil pemantauan lapangan, terdapat beberapa hal yang perlu diklarifikasi secara terbuka oleh pemerintah desa maupun Tim Pelaksana Kegiatan. 

Terlebih di lokasi kami tidak menemukan papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat," ujar Topan Kristiantoro.

Menurutnya, setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun teknis.

"Kami berharap pemerintah desa dapat membuka dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis pekerjaan sehingga masyarakat mengetahui apakah seluruh tahapan pekerjaan telah dilaksanakan sesuai perencanaan. Transparansi adalah bagian penting dari akuntabilitas penggunaan Dana Desa," tambahnya.

LSM BERANTASS juga mendorong agar pihak terkait memberikan penjelasan mengenai metode pelaksanaan pekerjaan, termasuk tahapan persiapan lahan dan pengendalian mutu konstruksi yang diterapkan selama proses pembangunan berlangsung.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Sukorejo Kulon maupun pelaksana kegiatan masih diharapkan memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tersebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment