- Kades Kendalbulur Anang Mustofa Resmi Lantik Dua Kasi Baru untuk Mantapkan Tata Kelola Desa
- Plt Bupati Ahmad Baharudin Pimpin Pembagian 10.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT Ke-81 RI
- Plt Bupati Tulungagung Buka Gerakan Pangan Murah 2026, Tegaskan Stok Pangan Aman dan Terjangkau
- Plt. Bupati Tulungagung Buka Tantingan Calon Paskibraka 2026
- Plt. Bupati Tulungagung Hadiri Paripurna DPRD, Sahkan 9 Perda hingga Sepakati KUA-PPAS 2027
- Pimpin Polres Tulungagung, AKBP Wiwin Tekankan Integritas dan Sinergi
- DPRD Tulungagung Gelar Paripurna 3 Agenda Utama - Dari Pertanggungjawaban APBD hingga Pelantikan PAW
- Mantapkan Standar Mutu Pelayanan, RSUD dr. Iskak Jalani Survei Akreditasi Bersama LARS-DHP
- Beraksi di 20 TKP, Dua Jambret Lintas Wilayah Digulung Polres Tulungagung
- Peringati 1448 H, Pemdes Rejosari Santuni Yatim/Piatu lewat Istighosah Dan Sholawat Jabal Syafaat
Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api

Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api
TULUNGAGUNG – Guna menjaga kondusivitas dan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, jajaran Polres Tulungagung mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat terkait kepemilikan dan penggunaan bahan berbahaya.
Melalui himbauan resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras untuk membuat, menyimpan, maupun menggunakan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Langkah preventif ini diambil untuk meminimalisir risiko kecelakaan maupun penyalahgunaan yang dapat mengancam nyawa dan keamanan publik.
Ancaman Pidana Tidak Main-Main
Polres Tulungagung menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Baca Lainnya :
- Berkah di Penghujung Hari - Aksi Simpatik Polres Tulungagung Sapa Pengendara0
- Polres Tulungagung Melarang Kegiatan SOTR Dengan Sound Horeg0
- Jaga Kondusivitas Bumi Marmer, Kapolres Tulungagung Gelar Diskusi Piramida Bersama Awak Media0
- Personel Polres dan Polsek Tulungagung Gelar Kurve Bersih-Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri0
- Persiapan Menjelang Operasi Ketupat, Polres Tulungagung Gelar Operasi Keselamatan Semeru 20260
- Sanksi Pidana: Pelanggar diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Dasar Hukum: Merujuk pada Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, tindakan tanpa hak yang meliputi memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, hingga menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, gas air mata, maupun peluru karet adalah tindakan melawan hukum.
- Call Center Polri: 110
- Media Sosial Resmi: Instagram @polrestulungagung
"Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang kedapatan menyimpan atau menyalahgunakan bahan peledak dan senjata api tanpa izin resmi," tulis pernyataan resmi melalui akun @polrestulungagung.
Layanan Pengaduan 24 Jam
Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di lingkungan sekitar.
Polres Tulungagung telah menyediakan layanan cepat tanggap melalui:
Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan wilayah Tulungagung tetap aman, nyaman, dan bebas dari ancaman bahan berbahaya.











