- Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Plt Bupati Tulungagung Dorong Sinergi Lintas Sektor
- Bhabinkamtibmas Desa Boro Brigadir M. VICKY NORNANDA, S.H. Melaksanakan monitoring penanaman jagung
- Ramai Jadi Perbincangan, Ada Apa di Balik Proyek JUT Rp63 Juta Desa Sukorejo Kulon?
- Plt. Bupati Tulungagung Pimpin Upacara Kolaboratif Tiga Hari Besar Nasional 2026
- Sinergi Asta Cita, Langkah Nyata Polri Dorong Swasembada Jagung
- Double Momentum di Dapur MBG Kepuhrejo,Peringati Idul Adha Sekaligus Genap Setahun Berkiprah
- Kabag SDM Polres Tulungagung Monitoring Tanaman Jagung di Desa Bendungan
- Sambil Ngopi dan Jagong Santai, Sekjen LSM BERANTASS Bereaksi Keras Soal Polemik KP-SPAM
- UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL KE-118 SMKN 1 REJOTANGAN 20 Mei 2026
- Kasus Distributor Susu Ultra di Kalidawir , Klarifikasi Mertua Tuai Tanda Tanya
Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api

Tegaskan Aturan Main! Polres Tulungagung Larang Keras Penyalahgunaan Bahan Peledak dan Senjata Api
TULUNGAGUNG – Guna menjaga kondusivitas dan keamanan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah hukum Kabupaten Tulungagung, jajaran Polres Tulungagung mengeluarkan peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat terkait kepemilikan dan penggunaan bahan berbahaya.
Melalui himbauan resminya, pihak kepolisian menegaskan bahwa masyarakat dilarang keras untuk membuat, menyimpan, maupun menggunakan bahan peledak serta bahan berbahaya lainnya tanpa hak. Langkah preventif ini diambil untuk meminimalisir risiko kecelakaan maupun penyalahgunaan yang dapat mengancam nyawa dan keamanan publik.
Ancaman Pidana Tidak Main-Main
Polres Tulungagung menekankan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku:
Baca Lainnya :
- Berkah di Penghujung Hari - Aksi Simpatik Polres Tulungagung Sapa Pengendara0
- Polres Tulungagung Melarang Kegiatan SOTR Dengan Sound Horeg0
- Jaga Kondusivitas Bumi Marmer, Kapolres Tulungagung Gelar Diskusi Piramida Bersama Awak Media0
- Personel Polres dan Polsek Tulungagung Gelar Kurve Bersih-Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri0
- Persiapan Menjelang Operasi Ketupat, Polres Tulungagung Gelar Operasi Keselamatan Semeru 20260
- Sanksi Pidana: Pelanggar diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.
- Dasar Hukum: Merujuk pada Pasal 306 dan Pasal 308 KUHP, tindakan tanpa hak yang meliputi memasukkan ke wilayah NKRI, membuat, menerima, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, hingga menggunakan senjata api, amunisi, bahan peledak, gas air mata, maupun peluru karet adalah tindakan melawan hukum.
- Call Center Polri: 110
- Media Sosial Resmi: Instagram @polrestulungagung
"Keamanan adalah tanggung jawab kita bersama. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang kedapatan menyimpan atau menyalahgunakan bahan peledak dan senjata api tanpa izin resmi," tulis pernyataan resmi melalui akun @polrestulungagung.
Layanan Pengaduan 24 Jam
Masyarakat dihimbau untuk segera melaporkan jika melihat atau mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran bahan peledak di lingkungan sekitar.
Polres Tulungagung telah menyediakan layanan cepat tanggap melalui:
Dengan sinergi antara kepolisian dan warga, diharapkan wilayah Tulungagung tetap aman, nyaman, dan bebas dari ancaman bahan berbahaya.











