*Bungkam Soal Reorganisasi BUMDes dan Rangkap Jabatan, Pemerintahan Desa Bangoan Disorot*

By admin 11 Feb 2026, 18:24:49 WIB Info Desa
*Bungkam Soal Reorganisasi BUMDes dan Rangkap Jabatan, Pemerintahan Desa Bangoan Disorot*

Tulungagung, merahputihupdate.com – Pemerintahan Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, menjadi sorotan setelah Kepala Desa tidak memberikan jawaban atas permintaan klarifikasi terkait perubahan struktur BUMDes, rangkap jabatan Pendamping PKH, hingga legalitas usaha air isi ulang senilai Rp100 juta.

Padahal, BUMDes Desa Bangoan diketahui baru memperoleh legalitas badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM pada tahun 2025. Namun di akhir tahun yang sama, Ketua BUMDes mengundurkan diri dan dilakukan reorganisasi kepengurusan.

Yang menjadi perhatian publik, bendahara BUMDes sebelumnya diketahui merupakan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Informasi terbaru menyebutkan yang bersangkutan kini menjabat sebagai Ketua BUMDes.

Baca Lainnya :

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Bangoan belum memberikan klarifikasi resmi meski telah dihubungi melalui pesan tertulis.

*Rangkap Jabatan Berpotensi Konflik Kepentingan*

Christian, anggota Insight Hunter – kumpulan LSM dan media independen, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele.

“Pendamping PKH adalah tenaga kontrak di bawah Kementerian Sosial dan terikat aturan serta kode etik yang melarang rangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan, apalagi jika bersinggungan dengan pengelolaan dana desa,” tegas Christian.

Menurutnya, jika benar seorang Pendamping PKH menjabat sebagai Ketua BUMDes, maka perlu dipastikan apakah hal tersebut telah dikonsultasikan dan tidak melanggar ketentuan internal Kemensos.

“Ini bukan sekadar soal jabatan, tetapi menyangkut integritas tata kelola dan potensi benturan kepentingan. BUMDes mengelola dana publik, sementara Pendamping PKH juga bersentuhan dengan data dan program bantuan sosial,” ujarnya.

*Perubahan Struktur Wajib Lewat Musdes*

Christian juga menekankan bahwa berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2021 tentang BUMDes, pembentukan dan perubahan struktur pengurus harus melalui Musyawarah Desa (Musdes).

“Jika reorganisasi dilakukan tanpa Musdes, tanpa berita acara, atau tanpa pembaruan administrasi badan hukum, maka secara administratif dapat dipersoalkan. Apalagi BUMDes ini baru saja mendapatkan legalitas Kumham,” katanya.

*Usaha Air Isi Ulang Rp100 Juta Dipertanyakan*

Selain persoalan struktur, penggunaan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi sekitar Rp100 juta untuk usaha depot air minum isi ulang juga menjadi perhatian.

“Depot air minum bukan usaha biasa. Harus ada NIB, Sertifikat Laik Higiene Sanitasi dari Dinas Kesehatan, dan uji laboratorium berkala. Jika belum lengkap, maka operasionalnya bisa dinilai tidak memenuhi ketentuan,” jelas Christian.

Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah seluruh perizinan tersebut telah dikantongi.

*Dana Desa 20 Persen untuk Ketahanan Pangan, Digunakan untuk Apa?*

Tak hanya itu, publik juga mempertanyakan realisasi minimal 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan (Ketapang). Apakah dikelola melalui BUMDes? Apakah berbentuk penyertaan modal? Atau kegiatan lain?

“Transparansi adalah kewajiban. Jika pemerintah desa terbuka, polemik ini tidak akan melebar. Justru sikap bungkam menimbulkan pertanyaan publik,” tambah Christian.

Insight Hunter menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menghakimi, melainkan mendorong klarifikasi terbuka agar tidak muncul dugaan penyimpangan administrasi di kemudian hari.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Desa Bangoan belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment