Resmob Macan Agung Gulung Jambret Spesialis Incar Wanita, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

By admin 29 Jan 2026, 15:08:26 WIB Hukum
Resmob Macan Agung Gulung Jambret Spesialis Incar Wanita, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara

Merahputihupdate.com

​TULUNGAGUNG – Satreskrim Polres Tulungagung melalui Unit Resmob Macan Agung berhasil mengakhiri aksi kriminal APK (25), seorang pemuda asal Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru. 

Tersangka diringkus petugas setelah teridentifikasi melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polsek Karangrejo dan sekitarnya.

Baca Lainnya :

​Kronologi Penangkapan

​Bermula dari laporan polisi tanggal 24 Januari 2026 terkait aksi penjambretan di Desa Gedangan, Karangrejo, Unit Resmob Macan Agung langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Karangrejo dan Polsek Sendang, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.

​Pada Senin (26/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas gabungan melakukan penggerebekan di rumah tersangka di Dusun Kebonagung, Desa Rejoagung. Tersangka APK tidak dapat berkutik saat petugas menemukan sejumlah barang bukti milik korban yang masih dalam penguasaannya.

 Incar Lokasi Sepi dan Korban Perempuan

​Dalam menjalankan aksinya, tersangka APK memiliki pola yang cukup terencana. Ia sengaja mencari korban perempuan yang berkendara sendirian.

​Target: Perempuan yang membawa tas atau ponsel di tempat terbuka.

​Lokasi: Mencari jalanan yang minim penerangan dan sepi.

​Eksekusi: Membuntuti korban, kemudian menarik paksa barang bawaan hingga korban terjatuh dari kendaraannya.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dalam kurun waktu satu bulan (Januari 2026), tersangka mengaku telah beraksi di tiga lokasi berbeda:

- ​TKP Desa Gedangan, Karangrejo: Berhasil membawa lari barang berharga korban.

- ​TKP Desa Picisan, Sendang: Gagal melakukan aksi.

- ​TKP Desa Nglutung, Sendang: Gagal melakukan aksi.

​Barang Bukti yang Diamankan

​Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

- ​Satu unit motor Honda Scoopy putih (sarana aksi).

- ​3 unit ponsel (Oppo A53, iPhone 11, dan Vivo hitam).

- ​Satu pucuk senapan angin milik pelaku.

- ​Pakaian yang digunakan saat beraksi (topi, dua hoodie, dan celana panjang).

​"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tulungagung untuk proses penyidikan lebih lanjut," ungkap pihak kepolisian.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment