Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Yamaha Nmax

By admin 21 Des 2025, 12:10:06 WIB Hukum
Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Yamaha Nmax

TULUNGAGUNG, MPU – Jajaran Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik warga di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.

Pelaku berinisial FBA (20), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Boyolangu pada Jumat malam (19/12/2025) saat berada di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, didampingi Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax saat diparkir di rumahnya di Dusun Prayan, Desa Sobontoro.

Baca Lainnya :

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar AKP Ryo Pradana, Sabtu (20/12/2025).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban yang menjadi petunjuk penting. Rekaman tersebut, diperkuat dengan keterangan saksi, mengarah pada identitas terduga pelaku.

“Dari hasil analisis CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” tambahnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga ke sejumlah wilayah sekitar Kecamatan Kedungwaru. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro.

Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, FBA mengakui perbuatannya.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi AG 3908 RBO, lengkap dengan BPKB dan STNK.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Boyolangu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment