- Jaga Ketahanan Pangan, Pemdes Gondosuli Salurkan Bantuan Beras Tepat Sasaran
- Edukasi Digital RSUD Campurdarat , Menjaga Vitalitas Jantung di Tengah Tren Olahraga Urban
- Musrenbangdes Desa Dukuh: Membedah Usulan Prioritas Menuju RKP 2027
- Gubernur Jatim Tunjuk Ahmad Baharudin Laksanakan Tugas Bupati Tulungagung
- Plt. Bupati Tulungagung Ajak IPSI Perkuat Komitmen \'Jogo Tulungagung\' di Muskablub 2026
- Plt Bupati Tulungagung Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Cabang 2025-2028
- Plt. Bupati Ahmad Baharudin Kawal Kunjungan Menag di UIN SATU Tulungagung
- Instruksi Plt Bupati Tulungagung: ASN Dilarang Lengah, Pelayanan Publik Harga Mati
- Pertahankan Reputasi Kelas Dunia, RSUD dr. Iskak Tulungagung Perkuat Kompetensi Etika dan Komunikasi
- Pemdes Salakkembang Terima Monev APBDes Semester II, Wujudkan Pengelolaan Anggaran Transparan
Polres Tulungagung Tangkap Pelaku Pencurian Yamaha Nmax

TULUNGAGUNG, MPU – Jajaran Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor jenis Yamaha Nmax milik warga di wilayah Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelaku berinisial FBA (20), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek. Ia diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Boyolangu pada Jumat malam (19/12/2025) saat berada di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro, Kecamatan Boyolangu.
Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Ryo Pradana, didampingi Kapolsek Boyolangu AKP Retno Pujiarsih, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax saat diparkir di rumahnya di Dusun Prayan, Desa Sobontoro.
Baca Lainnya :
- Polres Tulungagung Ungkap Fakta Kecelakaan Maut di Ngunut, Satu Korban Meninggal Dunia0
- Hotel Mulya Jaya Tulungagung Disorot, Diduga Jadi Tempat Favorit Pasangan Nonresmi Beraksi Singkat0
- Satlantas Polres Tulungagung Tangani Lima Kendaraan Terlibat Laka Depan POM /SPBU Ngantru0
- Kapolda Jatim Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tulungagung0
- Polres Tulungagung Menggelar Pers Rilis 36 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan0
“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara serta meminta keterangan dari sejumlah saksi,” ujar AKP Ryo Pradana, Sabtu (20/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan rekaman kamera pengawas (CCTV) di rumah korban yang menjadi petunjuk penting. Rekaman tersebut, diperkuat dengan keterangan saksi, mengarah pada identitas terduga pelaku.
“Dari hasil analisis CCTV dan keterangan saksi, kami berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku,” tambahnya.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penelusuran hingga ke sejumlah wilayah sekitar Kecamatan Kedungwaru. Polisi kemudian memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah warung kopi di Desa Sobontoro.
Petugas bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, FBA mengakui perbuatannya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna abu-abu dengan nomor polisi AG 3908 RBO, lengkap dengan BPKB dan STNK.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolsek Boyolangu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan serta segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal di lingkungannya.











