- Jaga Ketahanan Pangan, Pemdes Gondosuli Salurkan Bantuan Beras Tepat Sasaran
- Edukasi Digital RSUD Campurdarat , Menjaga Vitalitas Jantung di Tengah Tren Olahraga Urban
- Musrenbangdes Desa Dukuh: Membedah Usulan Prioritas Menuju RKP 2027
- Gubernur Jatim Tunjuk Ahmad Baharudin Laksanakan Tugas Bupati Tulungagung
- Plt. Bupati Tulungagung Ajak IPSI Perkuat Komitmen \'Jogo Tulungagung\' di Muskablub 2026
- Plt Bupati Tulungagung Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Cabang 2025-2028
- Plt. Bupati Ahmad Baharudin Kawal Kunjungan Menag di UIN SATU Tulungagung
- Instruksi Plt Bupati Tulungagung: ASN Dilarang Lengah, Pelayanan Publik Harga Mati
- Pertahankan Reputasi Kelas Dunia, RSUD dr. Iskak Tulungagung Perkuat Kompetensi Etika dan Komunikasi
- Pemdes Salakkembang Terima Monev APBDes Semester II, Wujudkan Pengelolaan Anggaran Transparan
Polres Tulungagung Ungkap Fakta Kecelakaan Maut di Ngunut, Satu Korban Meninggal Dunia

TULUNGAGUNG,MPU – Polres Tulungagung memaparkan perkembangan penanganan kasus kecelakaan lalu lintas di jalan umum Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 16.20 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan satu korban meninggal dunia dan satu korban lainnya mengalami luka ringan.
Kegiatan konferensi pers tersebut digelar di halaman Polres Tulungagung pada hari ini, Sabtu (15/11/2025) dengan menghadirkan jajaran Satlantas sebagai bagian dari penyampaian perkembangan resmi penyidikan.
Kecelakaan melibatkan pengemudi Bus Harapan Jaya AG 7707 US bernama Kris Wahyudi (46), warga Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri. Berdasarkan pemeriksaan, kondisi pengemudi dinyatakan sehat dan hasil tes urine negatif.
Baca Lainnya :
- Hotel Mulya Jaya Tulungagung Disorot, Diduga Jadi Tempat Favorit Pasangan Nonresmi Beraksi Singkat0
- Satlantas Polres Tulungagung Tangani Lima Kendaraan Terlibat Laka Depan POM /SPBU Ngantru0
- Kapolda Jatim Lakukan Kunjungan Kerja ke Polres Tulungagung0
- Polres Tulungagung Menggelar Pers Rilis 36 Kasus Narkoba dalam Tiga Bulan0
- Masyarakat Tulungagung Apresiasi Layanan SKCK daring Via Polri Super App0
Dua warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Ngunut, menjadi korban dalam kejadian ini, yaitu:
Juliana Wati (46) – meninggal dunia.
Ebenhaezer Handy Akira Tjhajadi (19) – mengalami luka ringan.
Kronologi kejadian dari hasil penyelidikan awal, bus melaju dari arah timur menuju barat dan berada di belakang sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO. Saat melakukan upaya mendahului, bus berpindah ke lajur kanan. Namun pada saat bersamaan muncul truk pengangkut tebu dari arah berlawanan dengan identitas yang belum diketahui.
Pengemudi bus kemudian membelokkan kemudi ke kiri untuk menghindari tabrakan, namun ruang yang terbatas membuat bus menabrak sepeda motor di depannya. Satu korban meninggal dunia, satu mengalami luka ringan, dan kerugian materi ditaksir mencapai Rp1 juta.
Polisi mengamankan:
1 unit bus Harapan Jaya AG 7707 US.
1 unit sepeda motor Suzuki Shogun AE 4745 TO.
SIM BII Umum milik pengemudi bus.
Pengemudi bus dijerat Pasal 310 Ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., MTCP melalui Kasat Lantas Polres Tulungagung, AKP M. Taufik Nabilla, S.T.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pendalaman keterangan terus dilakukan, termasuk saksi, pengemudi, serta data perjalanan bus. Koordinasi juga dilaksanakan bersama Terminal Patria Blitar untuk mencocokkan informasi pergerakan kendaraan sebelum kejadian.
Polres Tulungagung menghimbau kepada seluruh pengemudi angkutan umum agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan mengutamakan aspek keselamatan.
“Kami mengimbau seluruh pengemudi, khususnya bus, agar tidak ugal-ugalan dan selalu berhati-hati di jalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain harus menjadi prioritas. Jika masyarakat melihat perilaku berkendara yang membahayakan, kami harap segera dilaporkan,” tegas Taufik Nabilla.











