- Polres Tulungagung Bongkar Lokasi Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Bono
- Plt Bupati Tulungagung Ajak PKB Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kondusifitas Daerah
- Buka Jalan Rabat Beton Desa Manding, Plt. Bupati Tulungagung Juga Salurkan Bansos
- Plt Bupati Tulungagung,Kesaktian Pancasila Jadi Pemantik Kemajuan dan Kondusivitas Daerah
- RSUD dr. Iskak Tulungagung Ditunjuk Jadi Pilot Project Reformasi Kebijakan Strategis JKN Kemenkes RI
- Kawal DBHCHT 2026, Kominfo Tulungagung Pastikan Penggunaan Dana Cukai Transparan
- Ketok Palu P-APBD 2026, DPRD Tulungagung Kasih 12 Catatan Penting
- Plt. Bupati Tulungagung Baharudin Pimpin Apel Kebangsaan 3 Pilar
- Plt. Bupati Tulungagung Lepas Dua Tim Muda ke Piala Suratin Jatim
- Polres Tulungagung Kembali Edukasi Pelajar, 180 Siswa SMAN 1 Kalidawir Belajar Manfaatkan AI
Gubernur Jatim Tunjuk Ahmad Baharudin Laksanakan Tugas Bupati Tulungagung

SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur bergerak cepat menjaga stabilitas pemerintahan di Kabupaten Tulungagung pasca-peristiwa hukum yang menjerat bupati setempat. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa resmi mengeluarkan Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 tertanggal 12 April 2026.
Melalui mandat tersebut, Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, S.M., diperintahkan untuk segera melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik.
Penunjukan ini dilakukan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan untuk mencegah kekosongan kekuasaan (vacuum of power). Dasar hukum yang digunakan dalam surat perintah tersebut meliputi:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengacu pada Pasal 65 ayat (3) dan (4) serta Pasal 66 ayat (1) huruf c, yang mengatur bahwa Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas kepala daerah apabila pejabat definitif sedang menjalani masa tahanan.
- Radiogram Menteri Dalam Negeri RI: Nomor 100.2.1.6/3559/SJ tanggal 12 April 2026.
Dalam surat perintahnya, Gubernur Khofifah memberikan instruksi spesifik kepada Ahmad Baharudin untuk menjaga ritme pemerintahan daerah:
Baca Lainnya :
- Plt. Bupati Tulungagung Ajak IPSI Perkuat Komitmen \'Jogo Tulungagung\' di Muskablub 20260
- Plt Bupati Tulungagung Hadiri Pelantikan Pengurus IDI Cabang 2025-20280
- Plt. Bupati Ahmad Baharudin Kawal Kunjungan Menag di UIN SATU Tulungagung0
- Instruksi Plt Bupati Tulungagung: ASN Dilarang Lengah, Pelayanan Publik Harga Mati0
- Pertahankan Reputasi Kelas Dunia, RSUD dr. Iskak Tulungagung Perkuat Kompetensi Etika dan Komunikasi0
- Pelaksanaan Wewenang: Segera menjalankan tugas dan kewenangan Bupati sesuai koridor hukum yang berlaku.
- Pelaporan Berkala: Wajib melaporkan hasil pelaksanaan tugas secara rutin kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.
- Masa Berlaku: Mandat ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 12 April 2026, hingga adanya kebijakan pemerintah lebih lanjut.
Langkah administratif ini bertujuan agar koordinasi antar-instansi daerah tetap normal dan program pembangunan tahun anggaran 2026 tidak terhambat. Pemprov Jatim juga menekankan pentingnya optimalisasi penyerapan anggaran agar manfaatnya tetap dirasakan langsung oleh masyarakat di tengah dinamika hukum yang sedang dihadapi pimpinan daerah.
Tembusan surat perintah ini telah disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri RI di Jakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sebagai pemberitahuan resmi untuk ditindaklanjuti secara administratif.











