- Polres Tulungagung Bongkar Lokasi Perjudian Sabung Ayam Dan Dadu di Desa Bono
- Plt Bupati Tulungagung Ajak PKB Bersinergi Kawal Pembangunan dan Jaga Kondusifitas Daerah
- Buka Jalan Rabat Beton Desa Manding, Plt. Bupati Tulungagung Juga Salurkan Bansos
- Plt Bupati Tulungagung,Kesaktian Pancasila Jadi Pemantik Kemajuan dan Kondusivitas Daerah
- RSUD dr. Iskak Tulungagung Ditunjuk Jadi Pilot Project Reformasi Kebijakan Strategis JKN Kemenkes RI
- Kawal DBHCHT 2026, Kominfo Tulungagung Pastikan Penggunaan Dana Cukai Transparan
- Ketok Palu P-APBD 2026, DPRD Tulungagung Kasih 12 Catatan Penting
- Plt. Bupati Tulungagung Baharudin Pimpin Apel Kebangsaan 3 Pilar
- Plt. Bupati Tulungagung Lepas Dua Tim Muda ke Piala Suratin Jatim
- Polres Tulungagung Kembali Edukasi Pelajar, 180 Siswa SMAN 1 Kalidawir Belajar Manfaatkan AI
Nekat Bawa Balita ke Sumatera, Wanita Asal Lampung Diringkus Polisi di Serang

Tulungagung – Pelarian GH (52), wanita asal Lampung yang nekat membawa kabur balita laki-laki berusia 17 bulan, berakhir di tangan kepolisian. Pelaku diringkus aparat di wilayah Serang, Banten, saat berusaha meloloskan diri menuju Pulau Sumatera menggunakan bus antarkota.
GH diduga kuat memanfaatkan kepercayaan ibu korban untuk menjalankan rencana liciknya. Beruntung, gerak cepat Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menggagalkan upaya tersebut sebelum korban dibawa lebih jauh keluar Pulau Jawa.
Baca Lainnya :
- Plt Bupati Tulungagung Hadiri Puncak Harlah ke-76 Fatayat NU di GOR Lembu Peteng0
- Polres Tulungagung Ungkap Praktik Ilegal Pengisian Ulang Gas Portable dari LPG 3 Kg0
- Polres Tulungagung Bongkar Praktik Mafia BBM Subsidi Jenis Pertalite0
- Polres Tulungagung Ungkap Dua Kasus Pencabulan di Sendang dan Sumbergempol0
- Sindikat Pencurian Kabel Telkom di Kalidawir Dibongkar, 10 Orang Ditetapkan Tersangka0
Kasus ini bermula saat IR (31), warga Kecamatan Ngunut, Tulungagung, menitipkan putranya yang berinisial B kepada GH. Pelaku merupakan tetangga kos korban yang selama ini dipercaya menjaga anak tersebut karena IR harus bekerja.
Namun, di balik sikap ramahnya, GH diduga telah merencanakan penculikan ini dengan matang. Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba, mengungkapkan bahwa kecurigaan mulai muncul ketika pelaku terus menghalangi IR menemui buah hatinya selama empat hari berturut-turut.
“Setiap kali pelapor ingin menemui anaknya, selalu dicegah oleh pelaku. Bahkan saat ibu korban hendak mengirimkan popok pun, ia tidak diperbolehkan bertemu,” ujar Andi, Jumat (8/5/2026).
Kecurigaan IR memuncak saat GH melakukan panggilan video (video call) dan mengaku sedang berjalan-jalan dengan korban. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal berbeda; pelaku ternyata sudah berada di dalam bus PO Handoyo jurusan Tulungagung–Lampung.
“Pelaku saat itu sudah dalam perjalanan keluar pulau,” tegas Andi.
Atas perbuatannya, GH kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Penyidik juga tengah mendalami apakah ada keterlibatan jaringan tertentu atau motif ekonomi di balik aksi nekat ini.
”Kami masih mendalami kemungkinan adanya motif perdagangan orang (human trafficking),” tandas Andi.
Kabar baiknya, balita B dipastikan selamat dan dalam kondisi sehat. Untuk memulihkan trauma dan memastikan kesehatannya, korban kini berada di bawah pendampingan UPTD PPA Kabupaten Tulungagung sebelum nantinya diserahkan kembali sepenuhnya kepada sang ibu.











